Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Video Aksi Kekerasan Pelajar di Kebumen Viral, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Pajak Langsung Pantau Sekdes Kaya Nur Chamin yang Beli 3 Mobil Mewah untuk Ultah Anak

Rabu, 05 Januari 2022 | 21:00 WIB
  • author Tim iNews.id
Kantor Pajak Langsung Pantau Sekdes Kaya Nur Chamin yang Beli 3 Mobil Mewah untuk Ultah Anak
Pasca viralnya Sekdes Gajihan di Pati yang membeli 3 mobil mewah untuk hadiah ulang tahun (Ultah) anaknya membuat Kantor Pajak langsung memantau. (Foto : Ist)

"Kita cek nanti. Kalau sudah taat (bayar pajak) dan sesuai dengan aturan, tentu sangat baik. Tetapi bila belum sesuai, mungkin akan kami panggil," katanya.

Rumah dan Mobil Mewah

Diketahui Nur Chamim tinggal rumah mewah tiga tingkat bercat putih dengan pilar tinggi di Desa Gajihan, Gunungwungkal, Pati. Di halaman depan, diparkir 3 unit mobil mewah yang masih baru datang dari dealer. Mobil Toyota Alphard, Jeep Rubicon dan Honda HRV yang kesemuanya warna putih yang ditaksir sekitar Rp3 miliar.

Ketiga mobil itu dengan pelat nomor sesuai nama inisial atau panggilan kedua anak dan ponakannya yang menerima hadiah, yakni M 35 TY untuk Rubicon, N 4 DIN untuk Alphard, dan E 1 SA untuk HRV.

Nur Khamim viral usai memberikan 3 unit kendaraan tersebut sebagai hadiah ulang tahun untuk dua anaknya dan satu ponakan.

Satu unit Rubicon dihadiahkan untuk putri ketiganya Amnesty Ratu Purbaningrum Chamim (8), Honda HRV untuk anak pertamanya Ailza Richarda Chamim (17), dan Toyota Alphard untuk keponakannya Nadin Berlian Rica Prasetya.

Hadiah diberikan atas permintaan pribadi anak-anak dan keponakannya lantaran sang anak ketiga yang akrab disapa Nesty berhasil menjadi juara kelas.
 

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut