get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kebumen Luncurkan Bantuan UMKM Senilai Rp1,250 Juta

Keren, Bupati Kebumen Tetapkan 26 Desa Antikorupsi 

Rabu, 10 Mei 2023 | 07:11 WIB
header img
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, telah menetapkan 26 desa antikorupsi di wilayahnya. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, telah menetapkan 26 desa antikorupsi di wilayahnya melalui Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Pengumuman tersebut dibuat oleh Bupati saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian pada Selasa (9/5/2023). 

Dalam acara tersebut hadir Sekda, Kepala Perangkat Daerah, aparat pemerintah desa, dan tiga Analis Tindak Pidana Korupsi dari KPK.

Bupati mengatakan, "Alhamdulilah Kabupaten Kebumen ikut serta dalam perlombaan desa antikorupsi, di mana pilot projectnya ada satu desa, yakni Desa Logede, Pejagoan, dan pengembangannya ada 25 desa. Jadi, semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan."

Ke-26 desa antikorupsi tersebut adalah Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo, Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung.

Bupati juga menyatakan bahwa Pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat untuk menguatkan desa antikorupsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa. 

"Semua sekolah, semua puskesmas, desa, dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap," ujarnya.

Bupati menambahkan kebijakan ini menjadi ikhtiar kita agar pemerintah desa tertib administrasi, karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana.

"Jika terdapat kesalahan administrasi, pihaknya meminta agar segera dilakukan perbaikan. Misalnya di sekolah atau desa ketika melakukan belanja barang, alat tulis misalnya di situ ditulis empat macam barang, padahal aslinya lima. Itu tidak boleh, kita minta untuk dibetulkan,"tegasnya.

"Atau misal lain, ada pemerintah desa menganggarkan pembelian sapi, tapi ternyata sapinya tidak ada. Itu harus dipenuhi dan diperbaiki. Kesalahan-kesalahan seperti ini yang harus diperhatikan oleh semua instansi,”tambahnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut