CILACAP, iNews.id - Kasus investasi bodong hingga menimbulkan kerugian korban lebih dari Rp2 miliar dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap.
Polisi menangkap Tydh karena melakukan penipuan berkedok investasi bodong.
Pelaku warga Jalan Rinjani Kelurahan Sidanegara Kabupaten Cilacap sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Setelah puluhan korban melaporkan kerugian yang mereka derita.
Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan bonus belasan juta rupiah dan emas batangan, jika member atau korban berhasil merekrut 7 anggota baru dalam satu tahun.
Setiap korban atau member menyetorkan uang mulai dari Rp20 juta hingga Rp70 juta. Namun para korban tidak menerima pengembalian uang yang mereka setorkan seperti yang di janjikan pelaku jika tidak memenuhi target.
“Selain menjanjikan bonus, pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan uang setoran para korban jika tidak dapat mencapai target yakni merekrut 7 anggota baru,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo.
“Namun setelah satu tahun, para member atau korban tidak menerima pengembalian uang yang mereka setorkan. Investasi abal-abal yang bernama Maxumgold ini telah mengakibatkan kerugian para korbannya hingga mencapai Rp2,2 miliar,” katanya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, kuitansi setoran para korban dan sertifikat investasi saham. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lainya dalam kasus ini dengan melakukan penelusuran aliran uang dari pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku diancam pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta