FRANKFURT,iNews.id - Gay atau pelaku homoseksual asal Jerman membunuh teman kencannya lalu memutilasi dan memakan penisnya. Pelaku diketahui bernama Stefan R dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Berlin pada Jumat (7/1/2022), kemarin.
Dia dinyatakan bersalah telah membunuh, memutilasi dan memakan organ kemaluan pria yang jadi teman kencan gay-nya.
Hakim Ketua, Matthias Schertz, mengatakan terdakwa Stefan R. melakukan kejahatan untuk mewujudkan fantasi kanibalistiknya.
Dia menggambarkan tindakan terdakwa "tidak manusiawi". "Dalam 30 tahun sebagai hakim, tidak ada hal seperti ini yang terjadi di meja saya sebelumnya," kata Schertz, seperti dikutip AFP, Sabtu (8/1/2022).
Terdakwa yang juga dinyatakan bersalah menodai jasad korban hanya diam dan tak berekspresi saat pembacaan vonis di pengadilan. Menurut jaksa, Stefan R (42) melakukan kontak dengan korban melalui aplikasi kencan gay sebelum memikatnya ke rumahnya.
Sesampai di sana, korban dibius dengan obat-obatan sebelum tenggorokannya digorok dan alat kelaminnya dipotong untuk dimakan.
Jasad korban kemudian dipotong-potong dan tersebar di distrik Pankow, timur laut Berlin. Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2020, setelah tulang manusia ditemukan di sebuah taman di lingkungan itu.
Polisi mengidentifikasi jasad itu sebagai warga Berlin, Stefan R. Melalui catatan telepon korban, penyelidik dituntun ke alamat si pembunuh, di mana mereka menemukan jejak darah, sisa-sisa jasad lebih banyak dan satu set alat kerja yang mencurigakan.
Pengacara terdakwa berargumen bahwa korban meninggal secara wajar di rumahnya, dan dia telah memotong dan membuang mayatnya karena dia takut orang-orang mengetahui tentang homoseksualitasnya.
Tetapi hakim Schertz mengatakan versi peristiwa dari pengacara itu tidak dapat dipercaya dari awal hingga akhir, mencatat bahwa pemisahan testis dan penis yang sangat hati-hati sebagai bukti ritual kanibalistik.
Kasus ini mengingatkan pada Detlev Guenzel, mantan perwira polisi Jerman yang dihukum karena membunuh korban yang bersedia dia temui di situs web untuk kanibalisme fetisisme dan memotongnya di sebuah ruang.
Guenzel (58) telah memotong tubuh korban menjadi potongan-potongan kecil di ruang pembantaian yang dia bangun di ruang bawah tanahnya sebelum menguburnya di kebunnya.
Tidak ada bukti bahwa dia memakan bagian tubuh korbannya. Dalam kasus lain yang mengejutkan Jerman, Armin Meiwes, yang dijuluki "kanibal Rotenburg", dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2006 karena membunuh dan memakan sebagian tubuh korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta