CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri berhasil diungkap Polresta Cilacap. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolresta Cilacap pada Selasa (6/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda yang didampingi sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan petugas.
"2 orang tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban," lanjutnya.
Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Editor : Arbi Anugrah