PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga OK dengan melakukan pemeriksaan. Akhirnya, ada titik terang mengenai luka-luka di sekujur tubuh OK (26) terduga pencuri yang meninggal.
Pada awalnya, Polresta Banyumas menyebutkan jika kematian OK akibat luka di kepala, gagal ginjal, liver akut dan keterangan elektrolit. Itu berdasarkan hasil diagnosis yang dilakukan pihak RS yang merawat PK selama hamnpir dua pekan.
Berikut 7 fakta yang berhasil dirangkum oleh iNewsPurwokerto.id:
1. Masuk Tahanan 18 Juni
Pada 18 Juni, OK yang merupakan warga Baturraden dimasukkan ke dalam tahanan di tahanan Polresta Banyumas. Penahanan itu dilakukan oleh Polresta Banyumas setelah ada laporan dari masyarakat jika yangh bersangkutan diduga menjadi pencuri motor.
2. Terjadi Penganiayaan, 10 Tahanan Tersangka
Setelah masuk ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas, ternyata ada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 10 orang tahanan. Ada masalah sepele yang kemudian memicu pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juni pada petang hari. Selain dipukul, mereka juga menyeret korban. “Kami menetapkan 10 orang tahanan sebagai tersangka. Rata-rata mereka melakukan pemukulan antara 4-5 kali,”kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.
3. Pemicu Terjadinya Penganiayaan
Berdasarkan kleterangan para saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Banyumas, mereka mengamuk setelah korban ditanya sesuatu tetapi menjawab “tidak tahu”. Atas jawaban itulah, kemudian menimbulkan emosi tahanan lainnya. Kemudian mereka melakukan pemukulan terhadap OK yang merupakan terduga pencuri tersebut.
4. Pemeriksaan Petugas Kepolisian
Terkait dengan peristiwa itu, Polresta Banyumas juga melaksanakan pemeriksaan secara internal terhadap aparat kepolisian yang berjaga di sel tahanan.
"Berkaitan dengan hal itu, kami masih melakukan penyelidikan internal. Hasil penyelidikan akan kami sampaikan," kata Kompol Agus.
5. Dipulangkan dalam Kondisi Meninggal
Kemudian pada Jumat, 2 Juni 2023 lalu, korban dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Korban mengalami luka-luka pada di sekujur tubuhnya. Hal itu diungkapkan oleh keluarganya. Bersama penasihat hukumnya, mereka meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas terutama mengenai luka-luka yang ada.
6. Pernah Lakukan Tindak Kriminal
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, OK pernah berurusan dengan kepolisian.
“OK sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara karena tersangkut kasus pencurian burung di Baturraden," kata Kasat Reskrim.
7. Lakukan Autopsi Ulang
Penyebab kematian dan luka-luka pada jenazah Oki masih menunggu hasil autopsi yang akan dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023. "Dengan adanya autopsi, penyebab luka di tubuh Oki akan diketahui setelah autopsi," kata Kompol Agus.
Otopsi digelar pada hari Kamis (8/6/2023) dengan melibatkan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Universitas Diponegoro Semarang, dan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.
Editor : EldeJoyosemito