Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!
Advertisement . Scroll to see content

PNS Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Jadi Pejabat Publik

Senin, 10 Januari 2022 | 14:38 WIB
  • author Tim iNews.id
PNS Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Jadi Pejabat Publik
Pegawai Negeri Sipil atau PNS (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA,iNews.id - PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang telah menyandang status pidana alias pernah mendapatkan hukuman 1 bulan hingga kurang dari 4 tahun penjara dan sudah  berkekuatan hukum tetap atau inkrah, secara moral dan kepantasan sudah tidak pantas menduduki jabatan struktural. 

Dilihat dari kacamata moral, tidak boleh lagi menduduki jabatan struktural apalagi di tempat yang sangat strategis seperti sekretaris daerah (sekda) atau yang lainnya. 

Dengan adanya status narapidana, meski telah dijalaninya, maka hukuman pidana sekian bulan itu telah menghambat karir politiknya sekaligus akan menyulitkan dirinya dalam menjalankan tugas tugasnya di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Public Trust Institute (PTI)  Hilmi R Ibrahim, kepada pers dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (10/1/2022). 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut