3. Mengklaim sakit parah dan hampir mati
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (10/1/2022). Dia mengaku sakit parah. "Inilah penyebabnya, bahwa saya kemarin menderita penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati. Jadi saya bawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan," ujar Ferdinand di Bareskrim, Senin (10/1/2022). Ferdinand juga menjelaskan dirinya dalam keadaan sadar atau tidak sadar ketika menuliskan cuit di media sosial yang menimbulkan kontroversi publik. "Kalau dibilang nggak sadar ya nggak juga. Tapi masalah pribadi saya buat pikiran saya dan hati jadi perdebatan. Pikiran saya katakan, sudahlah saya itu akan mati kira-kira begitu," ucapnya.
4. Terancam hukuman 10 tahun penjara
Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran. “Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Editor : EldeJoyosemito