BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang anak remaja berinisial SR (16) tega membakar rumah neneknya di Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar, Banyumas. Hal ini diduga akibat pelaku kesal kepada sang nenek, karena tidak diberikan uang untuk membeli handphone.
"Dari keterangan Korban N , pelaku S pada hari Senin (12/6) meminta uang sejumlah enam juta rupiah dengan alasan untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak dikasih mengancam akan merusak rumah Korban", kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Menurut Agus, perbuatan nekat itu dilakukan SR pada hari Selasa (13/6) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku bahkan sempat beralibi seolah-olah meminta tolong kepada tetangganya jika rumahnya mengalami kebakaran.
Saat terjadi kebakaran di rumah milik korban tersebut, para tetangga ikut memadamkan api dengan cara menyiram kasur (sumber api). Mereka juga sempat melihat SR keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang.
"Jadi modusnya, pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar kasur kapuk sehingga rumah yang terbuat dari papan kalsibot dan seluruh isinya terbakar habis", ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp40 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, Pihak Kepolisian dari Unit PPA kemudian melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ditangkap, pelaku SR mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.
Berdasarkan keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama Korban (nenek angkatnya) dan bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs, sedangkan ibu kandungnya bertempat tinggal di Karawang dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi.
Agus menyebutkan jika saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah