PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pihak kepolisian Polresta Banyumas telah menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak kandung dan pembunuhan terhadap tujuh bayi hasil Inses. Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas keterlibatan anak kandung Rudi berinisial E (26) dan S yang merupakan istri Rudi.
"Untuk saat ini kami masih menetapkan 1 tersangka atas nama Rudi dan tidak menutup kemungkinan tersangka ini bisa bertambah. Tetapi kami butuh penelitian, pendalaman daripada keterangan maupun alat alat bukti yang kami dapatkan sampai saat ini," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, tersangka Rudi tega menggauli anak kandungnya sendiri E hingga hamil tujuh kali. Selama proses kelahirannya, E dibantu oleh ibu kandungnya S. Setelah itu tujuh bayi yang dilahirkannya sejak tahun 2013-2021 dibunuh dan dikubur di area kebun yang berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Meski demikian, perbuatan E dan S dilakukan di bawah ancaman oleh tersangka Rudi. Termasuk ketika Rudi tega menggauli anak kandungnya sendiri.
"Dari hasil keterangan saudari E, begitu juga saudari S yang merupakan ibu daripada saudari E, bahwa mereka melakukan itu dan tidak melaporkan, karena mereka ini di bawah ancaman. Bahwa memang ini juga diakui oleh saudari S yang merupakan ibu dari pada saudari E, bahwa apabila ini diketahui orang banyak, maka akan dibunuh atau diancam untuk dibunuh," ucap Kapolresta.
Sementara menurut tersangka, Rudi mengaku jika dirinya menghamili anak kandungnya karena saran dari seseorang. Dirinya juga tega membunuh bayi hasil Inses tersebut sebanyak tujuh bayi.
"Itu ada bisikan bisikan, yang nyuruh dari orang Klaten. Katanya jika kamu ingin kaya, anak kamu dihamili sampai 7 kali, lalu dibunuh,"
"Sekarang sudah kaya?," tanya wartawan.
"Belum kaya," jawabnya.
Rudi juga mengakui jika dirinya mengancam kepada anak dan istrinya agar tidak melaporkan kejadian tersebut. "Ngancam, kalau kamu melapor akan saya bunuh," ucap Rudi.
Sebelumnya diberitakan, Rudi (57), tersangka persetubuhan dengan anak kandungnya berinisial E (26) yang kerangka bayi ditemukan dikubur di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan diakui atas arahan seorang paranormal di Klaten, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan dirinya jika ingin mendapatkan kekayaan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, motif Rudi melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya dan membunuh tujuh bayi hasil Inses berawal di tahun 2011, ketika dirinya bekerja di Klaten. Hingga akhirnya bertemu seorang paranormal yang menunjukkan syarat tersebut.
Editor : Arbi Anugrah