Dalam kaitan dengan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan sesuai yang diatur dalam UU tentang OJK, OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Diatur pula dalam UU P2SK bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
“UU P2SK pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik POLRI, pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu. Saat ini penyidik penugasan di OJK terdapat 20 orang terdiri dari 10 orang penyidik POLRI, 5 PPNS dari BPKP dan 5 Jaksa sebagai analis perkara,”jelasnya.
Menurut Tongam, OJK melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan terhadap tindak pidana yang meliputi pengawasan bank, rahasia bank, legalitas, pencatatan palsu, suap, kehati- hatian, pihak terafiliasi ketaatan terhadap ketentuan, dan pemegang saham.
“Mekanisme penyelesaian pelanggaran dimulai dari mendapatkan sumber perkara dari pelimpahan pemeriksa, laporan masyarakat, dan temuan penyidik. Sumber perkara kemudian ditelaah untuk dilakukan penyelidikan. Jika tidak didapati permohonan non prosecution agreement (NPA), maka dilakukan penyidikan kemudian pemberkasan P- 21. Jika terdapat permohonan NPA dan kesepakatan diterima, maka akan dilakukan penghentian penyelidikan,”katanya.
Namun jika permohonan NPA ditolak, maka proses penyidikan akan tetap berlangsung. “Sejak 2017 hingga 2023, OJK telah menangani sebanyak 101 perkara P-21. SEhingga OJK juga dianugerahi penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim POLRI pada 24 November 2024 atas prestasinya menegakkan hukum di sektor jasa keuangan,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito