YOGYAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap prakrik sniffing dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Apa itu sniffing? Sinffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.
Sedangkan pinjol ilegal akan memberikan bunga yang sangat tinggi dan mengambil data yang ada di handphone konsumen seperti daftar kontak, foto dan video di gallery. Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar hutang dengan bunga yang sangat tinggi.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono mengungkapkan sampai 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan fraud external atau di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah. “Modus penipuan yang marak adalah sniffing dan pinjol ilegal,”katanya dalam acara Jurnalist Class yang berlangsung di Yogyakarta pada Senin-Selasa (26-27/6/2023).
Menurut Soemarjono, jika telanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik.
“Selama Januari hingga Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menerima 421 pengaduan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),”paparnya.
Editor : EldeJoyosemito