PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Empat tersangka yang diamankan merupakan pengguna atau pemakai tembakau sintetis.
Empat tersangka yang diamankan yaitu MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (4/7/2023) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Bermula saat petugas melakukan observasi pada Selasa (20/6/2023) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembako sintetis.
"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ungkap Wakapolres.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keempat tersangka yang ditahan merupakan pengguna tembakau sintetis.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan, dan satu sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tembako sintetis diperoleh melalui pembelian online melalui pesan langsung di akun media sosial. Tersangka FP dan AN berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, barang tersebut kemudian dikirim ke alamat tertentu yang kemudian diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diperoleh, mereka mengonsumsinya bersama-sama.
"Tersangka mengakui telah memesan tembako sintetis sekitar tiga kali untuk dikonsumsi bersama. Selain pembelian online, ada juga yang diperoleh melalui pertukaran dengan pembuatan desain foto profil media sosial untuk penjual tembako sintetis," jelasnya.
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar," ucapnya.
Editor : EldeJoyosemito