get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman

Sah! Inilah Nama-nama Jalan Baru di Kota Kebumen Dicatat BIG

Rabu, 05 Juli 2023 | 07:33 WIB
header img
Nama jalan yang diusulkan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah resmi dipatenkan menjadi jalan Kabupaten melalui keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG). (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Setelah berhasil memenangkan gugatan terkait penamaan beberapa ruas jalan di Kota Kebumen, sekarang nama-nama jalan yang diusulkan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah resmi dipatenkan menjadi jalan Kabupaten melalui keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).

Menurut Keputusan BIG No 22 Tahun 2023 tentang Rupabumi Baku Tahun 2023, terdapat 2.475 Rupabumi yang telah disahkan oleh BIG untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kebumen. Rupabumi ini mencakup usulan nama-nama jalan di Kota Kebumen, bangunan jembatan, dan pendopo rumah dinas Bupati.

"Bupati mengungkapkan, 'Alhamdulillah, jalan-jalan yang kita usulkan dengan nama baru tahun lalu telah ditetapkan oleh BIG sebagai Rupabumi yang sah melalui Keputusan BIG No 22 Tahun 2023 tentang Rupabumi Baku Tahun 2023. Terdapat 2.475 daftar rupabumi alami dan buatan yang disahkan, termasuk nama-nama jalan, bangunan, dan unsur alam. Jalan-jalan baru di Kebumen termasuk dalam daftar tersebut,'" ujar Bupati pada Selasa, 4 Juli 2023.

Dengan adanya penetapan keputusan tersebut, nama-nama baru jalan di Kota Kebumen telah resmi dan dapat digunakan tanpa perlu diperdebatkan lagi. Proses pengusulan nama-nama jalan tersebut telah melalui tahapan penelaahan dari tingkat Kabupaten dan Provinsi, kemudian dikaji oleh tim BIG.

Sebelum penetapan Keputusan Kepala BIG, juga telah diumumkan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat. Bupati menjelaskan bahwa dasar perubahan nama jalan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

"Tujuannya adalah untuk mengatur administrasi dalam bidang pembakuan nama Rupabumi dan wilayah secara teratur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di Kebumen sendiri, masih banyak nama-nama jalan yang belum termasuk dalam Rupabumi," jelas Bupati.

Untuk nama-nama jalan lain di Kabupaten yang belum masuk Rupabumi, Bupati menyatakan bahwa mereka akan dievaluasi. Masih memungkinkan untuk mengusulkan nama-nama tersebut, namun tentunya harus melalui pertimbangan, diskusi, dan masukan dari berbagai pihak.

"Ada banyak nama-nama jalan di Kebumen yang belum termasuk dalam Rupabumi. Tentunya, nantinya akan kita kaji apakah nama-nama tersebut tetap sama atau perlu diubah. Kita akan mendengarkan masukan dari masyarakat," terangnya.

Nama-nama rupabumi yang telah disahkan oleh Kepala BIG mencakup 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan. Beberapa nama jalan tersebut antara lain Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lainnya. Selain itu, juga terdapat pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti, menambahkan bahwa setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, selanjutnya akan dicatatkan dalam gazetir RI. Pencatatan dalam gazetir ini dilakukan hanya sekali dalam setahun, pada akhir tahun bersamaan dengan penetapan Keputusan tahap 2 yang dilakukan oleh BIG.

"Oleh karena itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai nama-nama jalan baru yang telah disahkan. Hal ini berkaitan dengan perubahan administrasi seperti catatan sipil, kependudukan, dan pembaruan tertib administrasi wilayah,”ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen akan memfasilitasi warga masyarakat yang terkena dampak perubahan nama jalan tersebut, terutama dalam hal perubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaharuan identitas diri akan difasilitasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami berharap ada respons positif dan penerimaan dari masyarakat. Secara bertahap, penyesuaian administrasi kependudukan akan dilakukan, dan pemerintah akan memfasilitasi perubahan identitas diri sesuai dengan arahan Bapak Bupati, yang akan diberikan secara gratis," tandasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut