get app
inews
Aa Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Bikin Orderan Fiktif, Karyawan di Banyumas Gelapkan Uang Perusahaan Rp84 Juta

Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:39 WIB
header img
Seorang karyawan sebuah perusahaan di Banyumas nekad menggelapkan uang perusahaan tersebut hingga puluhan juta rupiah. Foto: Dok Polresta Banyumas

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang karyawan sebuah perusahaan di Banyumas nekad menggelapkan uang perusahaan tersebut hingga puluhan juta rupiah. Pria berinisial AT (51) tersebut menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat orderan fiktif dengan total hingga Rp84.527.393.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, pihaknya langsung menangkap AT, warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Banyumas usai mendapatkan laporan dari di PT. Semangat Muda Perdana. Pelaku yang merupakan Operasional Manajer di perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan dengan membuat orderan fiktif dalam jangka waktu Maret - Juli 2022.

"AT merupakan Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana, ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tangal 13 Juli 2022 atau setidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2022," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Menurut Agus, AT membuat orderan fiktif yang pertama berupa pemesanan barang kepada PT. Semangat Muda Perdana atas nama konsumen. Akan tetapi barang tidak pernah dikirimkan ke alamat toko/konsumen.

Yang ke dua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/toko, namun uang pembayaran barang tersebut tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84.527.393," ucapnya.

Kini AT telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," pungkasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut