Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Anggota TNI Lalu Menipu, Satreskrim Polresta Banyumas Lakukan Penangkapan

Sabtu, 08 Juli 2023 | 11:41 WIB
  • author Elde Joyosemito
Ngaku Anggota TNI Lalu Menipu, Satreskrim Polresta Banyumas Lakukan Penangkapan
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelakunya mengaku-aku sebagai anggota TNI. (Foto: Istimewa)

"Tersangka ini, dengan mengaku sebagai Yunendra, merekomendasikan dirinya sendiri untuk dipekerjakan oleh korban," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka yang mengaku sebagai Yunendra meminta korban untuk membelikan handphone untuk YP karena merasa kasihan. Korban kemudian membelikan 1 unit handphone Samsung A03 dan menyerahkannya kepada YP.

"Selain itu, suatu saat Yunendra mengaku sedang ulang tahun dan meminta korban untuk membelikan jam tangan dan menitipkannya kepada YP. 

Yunendra juga sering meminta pulsa kepada korban dengan total sebesar Rp 900 ribu, dan Yunendra pernah meminta korban untuk membayar pulsa yang sebelumnya dibelikan oleh YP sehingga korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- ke rekening atas nama YP,"tambahnya.

Karena curiga, korban mencoba menemui Yunendra di tempat yang dia klaim sebagai tempat bertugas. Pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023, korban berhasil menemui Yunendra, namun Yunendra tidak mengakui dirinya sebagai pemilik nomor WhatsApp yang selama ini sering berkomunikasi dengan korban.

"Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukkan rekaman suara pelaku, ternyata suara tersebut dapat dikenali dan dihafal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta,” ujar Kasat Reskrim.

YP beserta barang bukti, seperti 1 unit HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 jam tangan merk G-Shock tipe GA-900, dan 1 kartu SIM Telkomsel, telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut