PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas menjadwalkan rekonstruksi penemuan kerangka 7 bayi yang berada di bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan pada Senin (24/7/2023) hari ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan rekonstruksi bakal dilaksanakan pada Senin hari ini. “Rekonstruksi berlangsung di tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan,”katanya.
Seperti diketahui, Polresta Banyumas menetapkan R (57) sebagai tersangka kasus [enemuan kerangka bayi. Yang menghebohkan, kerangka bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses dengan anak kandungnya sendiri.
Tersangka R diduga telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak 2012. Lebih mengejutkan lagi kalau perbuatan sadis tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.
Tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito