Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Ari Purwono mengatakan, terkait rekonstruksi dia mengatakan jika sudan berjalan sesuai alur. Ia juga mengatakan jika saat ini pihaknya baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.
"Kami baru menerima pelimpahan surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas, guna kepentingan penyidikan sudah kita saksikan rekonstruksi. Nanti kita tunggu untuk tahap awalnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disangkakan itu masih seperti yang disampaikan pak kasat tadi pasal 340 KUHP," jelasnya.
Sementara menurut kuasa hukum tersangka, Sudiro, SH mengatakan jika rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan yang diakui tersangka. "Kita sebagai lawyer dari pada tersangka, nanti kita lihat saja dipersidangan, sementara ini semua sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah