PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polisi dari Polresta Banyumas mendapatkan fakta baru dari hasil rekonstruksi terhadap tersangka Rudi (57) yang membunuh tujuh bayi hasil inses dengan anaknya E (26). Dalam 20 reka adegan yang dilakukan oleh Rudi dan E, sang istri Rudi yang juga ibunda E ikut membantu proses kelahiran hingga penguburan.
"Fakta baru, ternyata pada saat proses tersebut berlangsung itu dibantu tiga kali oleh istri dari pada pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Polresta Banyumas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tujuh bayi hasil Inses di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Senin (24/7/2023). Foto: Arbi Anugrah
Agus mengatakan, peran sang istri S membantu pelaku mulai dari mengangkat bayi hingga menguburkan bayi. Dari tujuh bayi, S hanya membantu proses tersebut sebanyak tiga kali.
"Untuk peran tersebut dari reka adegan, dari 7 (bayi), ada 3 yang dibantu oleh istri dari pada pelaku. Tiga kali membantu, kemudian mengangkat sampai dengan menguburkan.
Meski demikian, kata Agus, S melakukan hal tersebut di bawah ancaman dibunuh oleh pelaku. Untuk jenis kelamin dari tujuh bayi tersebut, lima diantaranya laki-laki dan dua perempuan.
"Sejauh ini keterangan dari saksi inisial S, dia mengakui semua itu diancam oleh pelaku, manakala kejadian tersebut tidak dituruti maka saksi akan dibunuh," ujarnya.
Rekonstruksi yang dilakukan di lokasi penemuan tulang belulang bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas ini sendiri dilakukan untuk mengetahui proses awal dari kejadian tersebut. Termasuk ketika tujuh bayi tersebut lahir sejak tahun 2013-2021, semuanya bayi dalam kondisi hidup dan dibunuh oleh Rudi dengan cara dibekap.
Proses Rekonstruksi Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto. Foto: Arbi Anugrah
"Terkait adegan tadi, pada saat bayi dilahirkan semuanya hidup, kemudian dibekap hingga meninggal menggunakan sarung atau baju. Kemudian dibawa ke TKP saat ini dan dikuburkan, sebanyak 7 kali," ungkapnya.
Agus mengatakan jika semua tergambar dari hasil rekonstruksi yang menghadirkan pelaku Ridi, dan saksi dan saksi korban E dan S. Untuk tersangka, pihaknya menyebut jika masih satu tersangka yang diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka 1, namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan rekonstruksi dilakukan Polresta Banyumas terhadap tersangka Rudi (57) yang membunuh tujuh bayi hasil inses dengan anaknya E (26) memperagakan 20 reka adegan. Rekonstruksi dilakukan di lokasi penemuan tulang belulang bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, untuk mengetahui proses awal dari kejadian tersebut.
Saksi E dan S yang datang ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi. Foto: Arbi Anugrah
Dari pantauan iNewsPurwokerto.id, rekonstruksi mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan apel di lokasi kejadian. Tersangka Rudi sendiri tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.30 WIB dengan dikawal pihak kepolisian dari Polresta Banyumas dan langsung menunjukkan lokasi gubuk yang dulu pernah ia tempati bersama anaknya E dan istrinya S.
Dalam peragaan tersebut, terlihat proses kelahiran E diketahui oleh S, yang ketika itu berada di gubuk tersebut. Bahkan, S terlihat berperan aktif dalam rekonstruksi yang dilakukan, termasuk ketika membawa bayi untuk di kubur.
Editor : Arbi Anugrah