get app
inews
Aa Read Next : Polres Purbalingga Gelar Patroli Skala Besar Cegah Gangguan Kamtibmas 

Bejat, Orang Tua Rudapaksa Anaknya Sejak Usia 10 hingga 16 Tahun, Kini Hamil

Senin, 24 Juli 2023 | 16:24 WIB
header img
Seorang bapak melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri sejak umur 10 tahun hingga kini 16 tahun. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Sungguh bejat orang tua yang satu ini. Dia melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri sejak umur 10 tahun hingga kini 16 tahun. Bahkan, dia tidak lagi bisa menghitung berapa banyak rudapaksa yang telah ia lakukan.

Kini Polres Purbalingga telah berhasil mengamankan BN (41) yang merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dia ditangkap arena melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, menjelaskan bahwa BN melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun. 

“Kejadian ini berlangsung mulai bulan Agustus 2017 hingga Maret 2023, di mana BN sering melakukan aksinya di kamar korban pada malam hari, saat istrinya sudah tertidur,”kata Wakapolres.

Dalam aksinya, BN mengancam anaknya akan membunuhnya jika keinginannya tidak dipenuhi. Ancaman tersebut membuat anaknya yang tadinya menolak akhirnya terpaksa menuruti kemauan sang ayah.

Kejahatan ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku anaknya. Saat diperiksa di rumah sakit, diketahui bahwa korban tengah hamil. 

“Setelah ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dia telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,”jelasnya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BN serta sejumlah barang bukti. 

Barang bukti tersebut termasuk pakaian korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian, serta sebuah tangga bambu yang digunakan oleh tersangka untuk masuk ke kamar korban ketika korban menolak dan mengunci pintunya.

Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut