get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

8 Penambang Emas Asal Bogor Terjebak, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Jum'at, 28 Juli 2023 | 16:35 WIB
header img
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: Arbi Anugrah

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta kepada tersangka DR untuk segera menyerahkan diri. Kapolresta juga meminta kepada masyarakat, keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan DR agar segera melaporkan ke pihak kepolisian atau kantor-kantor kepolisian terdekat.

"Siapa saja mengetahui (DR) bisa memberitahukan kepada kami, ataupun pada kantor-kantor kepolisian terdekat untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan delapan orang penambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas terjebak di dalam lubang tambang. Kedelapan penambang tersebut merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga terjebak air yang membanjiri lubang tambang.

Delapan orang tersebut terjebak di lubang tambang akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan di kawasan pertambangan rakyat. Operasi pencarian dan pertolongan oleh tim SAR gabungan terus dilakukan guna menyelamatkan para penambang yang terjebak di bawah tanah.

Delapan orang penambang emas tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diantaranya Cecep Suriyana (29), Muhamad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), Mulyadi (40).

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut