get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Tangkap 21 Tersangka, 2 Residivis

Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:40 WIB
header img
Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 16 kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap 16 kasus narkoba di Kabupaten Banyumas. Polisi menangkap 21 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.

Wakapolresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

"Hingga saat ini, dari 21 tersangka, terdapat 12 tersangka yang berstatus pengedar dan 9 tersangka sebagai pengguna. Totalnya ada 21 tersangka," jelasnya pada Rabu (2/8/2023).

Semua tersangka yang berhasil ditangkap adalah laki-laki dengan usia rata-rata di atas 21 tahun atau sudah dewasa.

Dari 21 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah residivis yang terdiri atas SRR dan AS.

Dijelaskan oleh Wakapolresta, 21 kasus narkoba tersebut terdiri dari 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat-obatan berbahaya.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh kami terdiri dari methamphetamine atau sabu-sabu seberat total 23,75 gram, ganja seberat total 123,23 gram, tembakau sintetis seberat total 21,8 gram, psikotropika sebanyak total 923 butir, dan obat-obatan sebanyak total 2.854 butir," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 20 unit telepon seluler, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2,67 juta.

Terkait ancaman pidana bagi para tersangka, Wakapolresta menyebutkan bahwa tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Mochammad Yogi Prawira, menyatakan bahwa beberapa tersangka masih terhubung dalam satu jaringan, terutama dalam jaringan narkotika jenis sabu-sabu.

"Ini masih dalam proses penyelidikan. Apabila ada perkembangan terkait jaringan-jaringan ini, akan kami sampaikan pada rilis selanjutnya," katanya.

Para 21 tersangka kasus narkoba saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan tinggal menunggu proses tahap kedua, yaitu pengiriman tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut