PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dilumpuhkan oleh korbannya setelah berupaya menjebak korban dengan alat kejut listrik. Kejadian tersebut terjadi di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (5/8) pukul 15.30 WIB lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, kejadian tersebut berawal ketika pelaku FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas berpura-pura menjadi seorang pelanggan yang akan membeli sebuah mobil dari Rizky Cahya, warga Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Merasa yakin jika pelaku akan membeli mobil Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 itu, keduanya lantas bertemu untuk melakukan transaksi di RSUD Margono.
"Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura pura melakukan pembelian Mobil Rush kepada Korban," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Setelah keduanya bertemu untuk melakukan transaksi, tiba-tiba korban diserang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik.
"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi, dan tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," jelasnya.
Pada keadaan terdesak tersebut, korban secara refleks langsung melakukan perlawanan dan berhasil lolos dari jebakan pelaku. Sesaat setelah itu, korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian satpam RS Margono Soekarjo Purwokerto. Pelaku pun berhasil diringkus.
Menurut Agus, sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat berkomunikasi sejak tiga minggu sebelumnya. Di mana ketika itu korban sempat memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook.
"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," ungkapnya.
Hingga kemudian pada Sabtu (5/8) pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban jika ada seseorang yang sanggup membeli mobil tersebut.
"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu. Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan, namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Usai diamankan satpam RS Margono Soekarjo Purwokerto, pelaku langsung digelandang ke Polsek Purwokerto Selatan bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas. Selain digelandang ke Polsek Purwokerto Selatan, polisi juga mengamankan satu unit Toyota Rush dengan nomor polisi B 2109 UOJ dan sebuah alat kejut listrik serta sebuah lakban.
Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Arbi Anugrah