get app
inews
Aa Read Next : CitiQuest dari BeOne Tech, SuperApp berbasis Teknologi Blockchain Asli Indonesia

Dirjen Pajak Utak-Atik Pajaki NFT Setelah Ghozali Tajir Melintir

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:58 WIB
header img
Cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI kepada Ghozali. Ditjen Pajak memberikan ucapan selamat dan mengingatkan mahasiswa asal Semarang yang mendadak jadi miliarder dari foto NTP itu untuk membayar pajak. Foto: Repro

JAKARTA,iNews.id - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan sudah mengingat Ghozali Everyday untuk membayar pajak  setelah mendadak jadi miliarder menjual foto selfie di Non-Fungible Token (NFT).

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum pada Selasa (18/1/2022).

1. DJP Colek Ghozali

DJP langsung memberi selamat dan mengingatkan Ghozali untuk bayar pajak. Hal ini disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI. “Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip MNC Portal, Jumat (14/1/2022).

2. Respons Ghozali

“This is my first tax payment in my life,” jawab Ghozali di akun Twitter pribadinya @Ghozali_Ghozalu. Sebagai warga negara yang baik, Ghozali pun mengatakan akan membayar pajak. Adapun ini adalah pertama kali dirinya membayar

"Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen," kata Ghozali.

3. Bidik Pajak NFT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/1/2022)

4. Mekanisme Pajak

Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut