PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Setelah berlangsung selama berjam-jam dengan penuh ketegangan, akhirnya eksekusi rumah berakhir damai.
Eksekusi hak tanggungan antara Sugianto sebagai Pemohon Eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Yani, Sokanegara, Purwokerto berakhir secara sukarela pada Selasa (22/8/2023).
Ketua PN Purwokerto, Rudy Ruswoyo menyatakan bahwa dalam proses eksekusi ini, termohon eksekusi telah secara sukarela memberikan kunci kepada pemohon eksekusi.
"Rencana eksekusi terhadap objek sengketa yang dimiliki oleh Ibu Djohra akhirnya dilaksanakan secara sukarela. Dalam hal ini, pihak termohon dengan rela memberikan kunci kepada pihak pemohon eksekusi," ujarnya saat berada di lokasi objek sengketa.
Kunci rumah telah diserahkan dengan sukarela kepada pemohon eksekusi. Namun demikian, rumah tersebut akan tetap dihuni oleh termohon dengan syarat bahwa mereka akan membeli rumah tersebut dan melunasi sebesar Rp 5,250 miliar dalam jangka waktu pelunasan 7 bulan.
"Objek sengketa ini akan dikembalikan atau dibeli kembali oleh pihak termohon, dengan waktu pelunasan selama 7 bulan dan harga sebesar Rp. 5,250,000,000,”jelasnya.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon.
"Kami bersyukur bahwa rumah ini sekarang menjadi milik pemohon eksekusi. Ini karena pihak termohon eksekusi dan pemohon telah sepakat bahwa rumah objek sengketa akan dikembalikan kepada termohon eksekusi, dan pemohon setuju untuk menjual rumah tersebut kembali. Jadi, eksekusi hari ini berhasil dilakukan secara sukarela," tambahnya.
Di sisi lain, Fajar Andi Nugroho, kuasa hukum Djohra atau pihak termohon eksekusi, mengatakan rumah tersebut akan tetap dihuni oleh kliennya dengan catatan bahwa mereka telah membeli rumah tersebut dan membayar uang muka sebesar Rp500 juta.
"Total nilai rumah ini adalah Rp5.250.000.000. Kami telah memberikan uang muka sebesar Rp500 juta, dan saat ini kami telah membayar Rp200 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp300 juta akan kami bayarkan dalam waktu satu minggu,”katanya.
Klien tersebut akan menempati objek tersebut selama 7 bulan hingga pelunasan selesai.
"Kami akan tetap tinggal di sini selama 7 bulan ke depan. Jika dalam waktu 7 bulan kami tidak dapat melunasi, kami akan keluar dengan sukarela dan jumlah uang yang telah kami bayarkan akan hangus," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa mereka diberikan kesempatan untuk tinggal di objek tersebut tanpa gangguan atau pengosongan.
"Kami diberi kesempatan untuk tinggal di sini tanpa ada gangguan apa pun. Ibu Djohra dapat tinggal di sini, dan barang-barang kami tidak akan diusir. Dengan demikian, masalah ini dianggap selesai,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito