PURWOKERTO, iNews.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas, Jawa Tengah menindak tegas sebuah travel gelap pada Selasa (4/5/2021). Minibus tersebut disetop di Pos Pengamanan (Pospam) T3 Presisi Polresta Banyumas pada saat dilakukan penyekatan.
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan bahwa pada saat melakukan penyekatan di Pospam Ajibarang, ada sebuah minibus yang mengangkut penumpang dengan nopol B 1450 PRE.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Sopir minibus adalah Slamet Hadi Leksono (51) warga Klirong, Kebumen. Dia membawa lima penumpang dari Jakarta menuju ke Kebumen dan Purworejo,” jelas Kasat Lantas.
Menurutnya, para penumpang yang ikut kendaraan tersebut telah mengeluarkan uang senilai Rp 250 ribu untuk membayar kendaraan.
“Dari keterangan sopir, dia membawa lima penumpang dan mereka telah membayar Rp 250 ribu untuk mudik ke Kebumen dan Purworejo. Namun, karena mobil tidak memiliki izin trayek, maka mobil diamankan di Satlantas Polresta Banyumas,” ujarnya.
Dikatakan oleh Kasat Lantas, petugas memberikan pengarahan kepada pengemudi dan penumpang. “Untuk penumpang, langsung dilakukan tes swab antigen. Setelah tahu hasilnya negatif, maka penumpang sebetulnya akan diantar, tetapi ada yang menunggu dijemput,” katanya.
Sementara untuk sopirnya ditilang karena melanggar pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini mobil sebagai barang bukti telah diamankan.
Editor : Arbi Anugrah