JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kenaikan gaji PNS 8 persen telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas berapa besaran gaji yang didapat lulusan sarjana saat menjadi PNS di tahun 2024.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Lalu berapa gaji PNS yang didapat lulusan sarjana saat menjadi PNS di tahun 2024? Berikut hitung-hitungannya gaji PNS berdasarkan golongan.
Pada tahun 2023, kebijakan gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, isinya yakni tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ketika gaji PNS naik 8 persen, maka dalam hitungan kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sedangkan untuk golongan IV, kenaikan gajinya akan berkisar antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan tersebut merupakan kisaran berdasarkan besaran 8 persen.
Namun demikian, kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 saat ini menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I
Golongan IA sekitar Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB sekitar Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC sekitar Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID sekitar Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA sekitar Rp2.022.200–Rp3.373.600
Editor : Arbi Anugrah