get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Musala yang Jadi Klaster, Ditutup Sementara Setelah Didisinfektan

Rabu, 05 Mei 2021 | 04:30 WIB
header img
Petugas dari BPBD Banyumas sedang melakukan penyemprotan di lingkungan klaster salat tarawih di Desa Pekaja, Jumat (30/4/2021). (Foto: Masruri)

PURWOKERTO, iNews.id - Musala Al Ikhlas yang menjadi tempat klaster musala di Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Banyumas, ditutup sementara. Sementara musala dan rumah-rumah warga yang positif telah disemprot disinfektan oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas pada Selasa (4/5/2021).

“Untuk sementara musala ditutup sementara. Sebelumnya telah dilakukan penyemprotan. Biar musala steril terlebih dahulu. Selain itu, rumah-rumah warga juga disemprot. Petugas melakukan penyemprotan pada Selasa siang,” jelas Camat Sumbang Purjito kepada iNews Purwokerto pada Selasa malam.

Dijelaskan oleh Purjito, penyemprotan dan swab selanjutnya masih menunggu perkembangan. Karena itu menjadi ranah dari petugas Dinkes. “Kita masih melihat perkembangan. Justru yang kita jemput malam ini, adalah hasil swab pada 29 April dan 1 Mei lalu,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Banyumas Sadiyanto membenarkan telah terjadi klaster musala di Desa Karangcegak. Mereka yang positif berasal dari RT 07/ RW01.

“Ada 33 orang yang positif. Mereka kondisinya tanpa gejala atau OTG. Malam ini mereka dievakuasi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Sumbang. Ke-33 warga yang positif masih dalam satu lingkungan,”katanya.

Seperti diketahui, 33 warga desa setempat dievakuasi ke Pondok Slamet pada jam 19.00 WIB. Mereka dievakuasi dengan menggunakan dua bus. Sekitar jam 20.30 WIB, rombongan tiba di Pondok Slamet untuk menjalani isolasi.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut