get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News, KPK OTT Pejabat Pengadilan di Surabaya, Ini Bocorannya

Ketika KPK Jumpa Pers OTT, Tersangka Hakim Itong Balik Badan dan Teriak Ini

Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:07 WIB
header img
Itong Isnaeni Hidayat memotong konferensi pers KPK

Nawawi sampai menaikkan nada bicaranya. Namun setelahnya Nawawi terdiam karena Itong tetap berusaha menyampaikan pernyataannya secara samar meski dihentikan penyidik. 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Sebagai pemberi suap yakni pengacara Hendro Kasiono (HK). Sebagai penerima suap yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH), dan panitera Hamdan (HD). 

HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut