get app
inews
Aa Read Next : Bolone Mase Gelar Konsolidasi di Ajibarang

Pura-pura Beli Bumbu Dapur, Perempuan Ini Nekat Curi HP di Pasar Ajibarang Banyumas

Senin, 11 September 2023 | 20:03 WIB
header img
Pura-pura Beli Bumbu Dapur, Perempuan Ini Nekat Curi HP di Pasar Ajibarang Banyumas. Foto: Dok Polsek Ajibarang

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang perempuan nekat mencuri handphone milik penjual setelah berpura-pura membeli bumbu dapur. Upaya pencurian ini terjadi di salah satu kios yang ada di komplek Pasar Induk Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Kamis (7/9) lalu.

Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, mengatakan jika pelaku merupakan seorang perempuan berinisial R (41) warga Desa Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Tegal. R diamankan di Polsek Ajibarang usai tertangkap warga saat ketahuan mencuri handphone. 

"Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pindana pencurian satu unit handphone di sebuah kios komplek pasar induk Ajibarang pada hari Kamis, tanggal 07 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB", kata AKP Heri Sudaryanto dalam keterangannya, Senin (11/9/2023). 

Heri mengatakan jika upaya pencurian tersebut dilakukan saat penjual AG (28), warga Desa Kracak Kecamatan Ajibarang, sedang berjualan bumbu dapur di kiosnya. Pelaku R yang datang, lantas berpura-pura membeli bumbu dapur cabai dan bawang merah.

Namun, saat posisi AG sedang melayani pembelian tersebut, pelaku langsung mengambil handphone milik penjual yang tengah diletakkan di atas meja lapak dagangan. Usai mendapatkan barang curiannya tersebut, pelaku langsung pergi dan meninggalkan lokasi.

Pedagang lain yang melihat kejadian tersebut langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Sejurus kemudian korban berusaha mengejar dan meminta pertolong kepada orang-orang yang berada di sekitar pasar, hingga pelaku berhasil ditangkap. 

"Jadi modusnya, pelaku berpura-pura membeli bumbu dapur (cabai dan berambang) selanjutnya mengambil handphone milik pelapor yang diletakkan di atas meja lapak dagangan," kata Heri. 

Petugas yang mendatangi TKP langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah handphone seharga Rp 2.800.000.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Ajibarang dan disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," ungkapnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut