CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Tim Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan berhasil menggagalkan sebuah transaksi.
Transaksi dilaksanakan di sebuah hotel di Cilacap. Polisi meringkus seorang pengedar dan mengamankan 401,36 gram sabu atau hampir 0,5 kg sabu.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan ersangka yang berhasil diamankan adalah seorang M (56). Dia berasal dari Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Tersangka bukan pemian baru tetapi merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Apalagi, dia baru bebas dari Lapas Tanjung Pinang setelah menjalani hukuman 12 tahun pada Maret 2023 lalu.
“Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polresta Cilacap. Untuk mengungkap lebih lanjut jaringan internasional terkait kasus ini, petugas akan melakukan pengembangan penyidikan,’kata Wakapolresta pada Kamis (14/9/2023).
Ihwal pembongkaran kasus narkoba tersebut bewaral dari laporan masyarakat melalui platform online Yanduan Polresta Cilacap.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba besar-besaran di Cilacap. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penyekatan dan pemantauan di daerah-daerah yang dianggap rawan narkoba,”ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mulai mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Cilacap dan kemudian melakukan penggerebekan.
"Kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka di dalam hotel bersama dengan barang bukti sabu seberat empat kantong dengan total berat 401 gram, serta bong alat hisap bekas yang digunakan oleh tersangka,”ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang yang saat ini masih dalam status buron.
"Barang ini saya dapatkan dari Malaysia, dan saya mengambilnya di Batam. Saya mengambil barang sebanyak 200 gram dalam sekali ambil, dan pengiriman dilakukan melalui kapal dengan pengambilan di pelabuhan," kata M.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ini akan menghadapi hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, atau bahkan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimum sebesar Rp10 miliar.
Editor : EldeJoyosemito