Risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja antara lain sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan; mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja; bahkan meninggal dunia. Maka dari itu JKK ini penting karena JKK menawarkan banyak manfaat antara lain:
1. Pelayanan kesehatan yang sifatnya unlimited asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan melalui PLKK Kerja Sama.
2. Manfaat uang tunai antara lain: santunan sementara tidak mampu bekerja yang diberikan selama peserta tidak dapat bekerja selama dirawat sebagai pengganti penghasilan; santunan cacat apabila peserta mengalami cacat; santunan kematian untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan; bantuan transportasi dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit, dan lain-lain.
3. Layanan Return to Work, yang merupakan layanan pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan dari peserta dirawat, menjalani rehabilitasi medis sampai dengan peserta dapat bekerja kembali. Selain dari pada itu, dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka anak yang bersangkutan berhak atas manfaat beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat sampai dengan Rp174 juta.
Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut ada beberapa pokok materi yang dibahas, yakni mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS), Standarisasi Layanan dan Fasilitas PLKK serta Manajemen/Tata Kelola Klaim/Tagihan.
Ketiga hal tersebut penting dan menjadi hal krusial dalam menjaga keberlangsungan kerja sama yang lebih baik kedepannya. Oleh karenanya ini perlu menjadi perhatian dan concern kedua belah pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK.
Editor : EldeJoyosemito