get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan PLKK Sinergi Layani Kecelakaan Kerja

Optimalkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Konsisten Koordinasi dengan Seluruh PLKK

Senin, 25 September 2023 | 16:21 WIB
header img
Untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, khususnya layanan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjan Purwokerto lakukan koordinasi dengan seluruh PLKK. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, khususnya layanan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjan Purwokerto secara konsisten terus melakukan pembinaan dan koordinasi kepada seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) baik klinik dan RS kerja sama. 

Koordinasi dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi PLKK di The Garden Hall n Resto Purwokerto, pekan lalu. Peserta adalah perwakilan dari 41 PLKK dari Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. Adapun kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik oleh klinik maupun RS kerja sama.     

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto Antony Sugiarto menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada PLKK atas bantuan dan kerja samanya dalam memberikan pelayanan optimal kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

“Sebagai mitra dan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik buruknya citra BPJS Ketenagakerjaan sangat bergantung dari kualitas layanan yang diberikan oleh PLKK. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang positif seperti ini perlu terus dilakukan,”jelasnya.

Selain mengajak untuk terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada peserta, Antony juga mengimbau, bahwa selaku mitra kerja sama PLKK juga dituntut peran serta dan andilnya dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial dengan mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Jamsostek.     

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Maksud dan tujuan progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja,”paparnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut