Ia mengatakan bahwa SPPTnya lengkap. Dia juga masih terus bayar pajak. “Saya ingin supaya pemerintah ganti rugi sebesar Rp6 juta per ubin. Karena tanah saya dipakai untuk jalan,”ungkapnya.
Blokade jalan TPA Cunil
Selain Darso, ada sejumlah tanah milik warga yang memang belum dibayar ganti ruginya. Sehingga mereka meminta kepada pemerintah untuk segera membayar ganti rugi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Wardoyo menegaskan bahwa blokade yang dilakukan oleh warga bukan karena menolak TPA Cunil. “Jadi, masalahnya adalah ada warga yang tanahnya terkena proyek jalan, tetapi belum ada ganti rugi. Sebetulnya saat sekarang sudah diproses di DPU. Karena untuk ganti rugi membutuhkan proses,”jelas Wardoyo.
Ia mengatakan akan melakukan negosiasi dengan warga supaya blokade dibuka. Sebab, tentu ada antrean truk yang akan membuang sampah.
Editor : EldeJoyosemito