PURWOKERTO, iNews.id- Seorang warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Darsiti (49) telah mengembalikan aset kepada negara. Aset tanah seluas 190 meter persegi (m2) dikembalikan ke Pemkab Banyumas melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan telah menerima aset untuk selanjutnya diserahkan ke negara yang diwakili oleh Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono dan disaksikan Bupati Banyumas Achmad Husein. Saksi-saki dalam penyerahan tersebut adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Supa’at, Direktur Utama PDAM Tirta Satria Agus Subali dan Darsiti.
Kepala Kejari Purwokerto mengatakan bahwa penyerahan aset ke negara merupakan itikad baik dari Darsiti. “Setelah melakukan mediasi, maka Bu Darsiti siap melepaskan segala hak di atas tanah tersebut. Jadi, Kejari belum sampai pada kesimpulan apakah ada kasus pidana atau perdatanya. Karena sudah diserahkan kepada negara, maka penyelidikan kami tutup,”kata Sunarwan usai penyerahan aset negara di Kantor Kejari Purwokerto pada Kamis (6/5/2021).
Sementara Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan hahwa pihaknya menyambut baik atas pengembalian aset tersebut. “Yang penting adalah sudah kembali. Sehingga proses hukum tidak berlanjut. Pokoknya, pengembalian aset sudah dilaksanakan dan proses hukum berarti sudah tidak ada lagi,”kata Bupati.
Aset tanah seluas 190 m2 di Desa Gandatapa tersebut menjadi sengketa antara Darsiti dengan PDAM Tirta Satria. Dalam sengketa tersebut, baik Kejari Purwokerto maupun Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan. Tetapi pada akhirnya, Darsiti mengembalikan aset ke negara.
Editor : EldeJoyosemito