Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, mengucapkan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang berhasil mencapai target UHC. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Kebumen terhadap masalah kesehatan masyarakat, karena belum semua daerah di Jawa Tengah mampu mencapai target tersebut.
"Di Provinsi Jawa Tengah, hingga Oktober 2023, dari 35 kabupaten/kota, hanya 17 kabupaten/kota yang telah mencapai target UHC, termasuk Kabupaten Kebumen. Ini merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan bagi Pemda dan perlu kita syukuri," ujar Dany di Kantor Dinkes.
Dany menjelaskan bahwa berdasarkan prestasi ini, semua Pemda di seluruh Indonesia yang telah mencapai UHC akan mendapatkan keistimewaan. Peserta (PBI APBD) yang baru mendaftar oleh Pemda dapat langsung aktif sebagai peserta, tanpa harus menunggu hingga bulan berikutnya.
Dany juga menjelaskan mengapa keistimewaan UHC ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri. Ini karena sejak awal pembentukan BPJS Kesehatan pada tahun 2014, sudah diidentifikasi bahwa banyak peserta yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran program JKN (ability to pay) namun hanya aktif membayar saat sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Setelah mendapatkan pelayanan, mereka tidak membayar iuran lagi.
"Untuk menjaga keberlanjutan program JKN yang telah memberikan manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia, kami mengajak peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan agar tetap aktif dan dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan saat diperlukan," tambahnya.
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran dengan mengizinkan mereka mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pembayaran iuran diangsur selama 12 bulan.
Editor : EldeJoyosemito