PURBALINGGA, iNews.id- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memastikan, Alun-alun Purbalingga dan lapangan-lapangan di tingkat kecamatan tidak akan menyelenggarakan salat Idul Fitri 1442 H pada hari raya tahun ini.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bupati, wakil bupati, bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkompimda), Kemenag, MUI, serta pimpinan organisasi keagamaan.
"Ini kami sepakati untuk menghindari penyebaran Covid-19 dari kerumunan yang heterogen, maka pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti tidak diadakan salat Ied di Alun-alun Purbalingga, dan lapangan-lapangan di tingkat kecamatan," ungkap Tiwi.
Namun, lanjut Tiwi, salat Idul Fitri tetap boleh diselenggarakan secara berjamaah di masjid, musala, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, penyelenggaraan salat Idul Fitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa. Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat Idul Fitri diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Sedangkan daerah zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, musala, lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Salat salat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar (homogen) dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat di bawah pengawasan pihak keamanan," jelas Tiwi.
Pihak panitia hari besar, imbau Bupati, diwajibkan melaksanakan sejumlah prosedur, berkordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kecamatan, desa atau kelurahan, serta menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol kesehatan termasuk melaksanakan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dalam pelaksanaannya, harus menjaga jarak dan mempersingkat pelaksanaan salat Idul Fitri dan khutbah Idul Fitri tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Panitia juga diminta tidak menghimpun infak dengan cara memutar kotak infak untuk menghindari kontak tangan yang menjadi salah satu kerawanan penularan Covid-19.
"Panitia juga wajib memberikan imbauan kepada jamaah agar membawa sajadah sendiri, memakai masker sejak dari rumah, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan. Imbauan juga diperuntukan bagi anak-anak, warga lanjut usia dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi tertular Covid-19 agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja," ujar Tiwi.
Selain salat Idul Fitri, kesepakatan bersama juga menegaskan tidak diadakannya takbir keliling saat malam Idul Fitri. Kegiatan takbiran dapat dilakukan di masjid, musala, rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan.
Bupati juga mengimbau agar semua lembaga pemerintah, swasta, perorangan, maupun masjid atau musala dan lainnya tidak menyelenggarakan halal bihalal, open house atau silaturahmi yang mengumpulkan massa banyak.
Editor : Masruri