get app
inews
Aa Read Next : Tahanan Curanmor di Polresta Banyumas Tewas, Polda Jateng: 8 Polisi Diduga Lakukan Tindak Pidana

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto Tawarkan Remaja di Bawah Umur hingga LGBT

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 05:48 WIB
header img
Ilustrasi prostitusi online.

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi online di Kota Purwokerto, Banyumas. Yang menggegerkan, prostitusi online tersebut menawarkan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA, ibu hamil, ibu menyusui hingga gay.

Polisi membongkar kasus ini setelah sebelumnya melakukan patroli siber.  Tempat Kejadian Perkara (TKP) prostitusi online ini berada di Kota Purwokerto.

Dari hasil pengungkapan kepolisian, ada satu tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. 

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menangkap seorang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus prostitusi online tersebut. 

“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dari pemeriksaan sementara, praktik ini terjadi sejak tahun 2020 silam,” jelas Kombes Dwi di Semarang, Kamis (26/10/2023). 

Dipaparkan oleh Kombes Dwi, terungkapnya kasus prostitusi online berawal dari  temuan patroli siber di Facebook. 

Ada salah satu akun yang mengunggah postingan menawarkan pekerjaan. Orang yang tertarik kemuditn berlanjut komunikasi via chat hingga telepon. Pemilik akun yang kini jadi Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi.

Kalau sepakat, maka para korban akan melayani para pelanggan. Tawaran prostitusi juga diunggah melalui Facebook namun dengan grup privat. 

Dari hasil pemeriksaamn tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. 

Misalnya, Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600ribu untuk pelayanan yang lainnya. 

Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban. 

“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,”imbuh Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih. 

AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA. 


 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut