get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapor Sepakbola RU IV Cilacap Juara KPI Cup 2024 Setelah Tumbangkan Tuan Rumah Dumai

Dukun Cabul di Cilacap Setubuhi Puluhan Kali 10 Wanita, Polisi Sita Keris hingga Alat Bantu Seks

Selasa, 07 November 2023 | 12:56 WIB
header img
Dukun cabul Supriadi diamankan Polresta dan Polsek Kroya di Cilacap, Jawa Tengah di kediamannnya di Supriadi ditangkap di rumahnya di Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap. Foto: Heri Susanto

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Dukun cabul Supriadi diamankan Polresta dan Polsek Kroya di Cilacap, Jawa Tengah di kediamannnya di Supriadi ditangkap di rumahnya di Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap, tempat dia melancarkan aksi bejatnya. Cilacap. Dari kediamannya, petugas juga menyita berbagai macam dan bentuk alat bantu seks seperti vibrator.

Bukan itu saja, petugas juga menyita dari rumah dukun cabul berupa keris, pedang, kendil dan kain kafan. Dukun cabul Supriadi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 10 wanita yang menjadi pasiennya.  Pelaku mengancam akan membuat para korban gila jika mereka tidak menuruti nafsu bejatnya. 

Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Polsek Kroya di Cilacap menyebut Supriadi, yang juga dikenal sebagai Mbah Supri melakukan pencabulan sejak 2021. 

AKBP Arief Fajar Satria selaku Wakapolresta Cilacap mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan mengaku sebagai seorang dukun yang mampu menyembuhkan penyakit.

Korban-korban dibujuk untuk disembuhkan di rumah pelaku dengan menggunakan peralatan dukun seperti keris, pedang, kendil, kain kafan, dan alat bantu seks seperti vibrator. Berbagai peralatan dukun tersebut digunakan untuk meyakinkan korban-korban.

Para korban tidak hanya dicabuli sekali, tetapi hingga puluhan kali disetubuhi oleh pelaku. Para korban diancam akan diperlakukan secara tidak wajar jika mereka tidak menuruti nafsu bejat pelaku.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus dukun cabul ini. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut