Sementara kuasa hukum P3ST Teddy Hartanto mengatakan pihaknya meminta adanya pertemuan dengan PT KAPM guna membahas persoalan yang ada. “Kalau tidak diselesaikan, kami khawatir malah akan muncul persoalan baru. Karena akan ada 600 karyawan yang tidak bisa bekerja lagi karena rencana pembongkaran tersebut,”katanya.
Teddy mengatakan, pada 26 Oktober 2023 Pihak PT KAPM dengan no 303/PPR-KAPM/X/2023 yang ditanda tangani oleh Testi Wulan Utami selaku Plt Vice President Properti berisikan tentang pemberitahuan kepada seluruh anggota Paguyuban P3ST bahwa per Januari 2024 akan dilakukan pembongkaran seluruh Kios Existing.
“Dengan begitu, maka PT KAPM telah mengingkari atas kesepakatan bersama dalam beberapa pertemuan yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati waktu itu serta seluruh jajaran terkait. Selain itu juga telah melanggar perjanjian yang selama ini dibuat,”katanya.
Menurutnya, PT KAPM segera akan membangun di area eks emplasement Stasiun Timur Purwokerto tetapi mengabaikan kewajibannya yang sudah tertuang dalam bentuk perjanjian bersama (pasal 4) tahun 2010 untuk tetap mengakomodasi para pedagang existing.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka kami mohon kepada Plt Bupati Banyuumas untuk meninjau ulang atas rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC), yang diajukan oleh PT KAPM sampai dengan permasalahan perjanjian antara P3ST dengan pihak PT KAPM mencapai kesepakatan,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito