Rokok ilegal yang di sita ini memiliki nama dan bentuk kemasan mirip rokok bermerk di pasaran. Namun jika diamati ada perbedaan huruf dan ejaan.
Sementara menurut Kepala KPPBC Purwokerto, Erry Prasetyanto mengatakan jika razia rokok ilegal ini terus gencar dilakukan, karena selain merugikan negara, rokok jenis ilegal ini juga cukup berbahaya bagi kesehatan.
"Rokok Ilegal dengan ciri-ciri menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dan tanpa dilekati pita cukai, peredarannya merupakan pelanggaran karena menyebabkan kerugian negara," jelasnya.
Puluhan ribu rokok ilegal ini selanjutnya di musnahkan. Sementara bagi pengedar akan di jerat Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun.
"Larangan menawarkan, menyarankan, menjual atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual diancam dengan sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda minimal 2 - 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah