get app
inews
Aa Read Next : Napi Permisan Kabur Berhasil Ditangkap di Hutan Bakau Nusakambangan

Pengakuan Dukun Cabul Perkosa 10 Wanita Modus Obati Penyakit, Korban Sampai Disetubuhi 23 Kali

Jum'at, 10 November 2023 | 15:32 WIB
header img
Pengakuan Mbah Supri dukun cabul perkosa 10 wanita. Foto: Istimewa

Jika para korban menolak menuruti nafsu bejatnya, Mbah Supri mengancam akan membuat para pasiennya itu menjadi gila dan mati.

"Korbannya sampai saat ini ada 10 korban yang diduga telah dilakukan mengalami pencabulan oleh tersangka Mbah Supri," ujar Wakapolresta Cilacap.

"Usia korban rentangnya ada yang 25 tahun, 29 tahun, 31 tahun," tambahnya.

Selanjutnya, polisi merilis daftar 10 wanita yang telah diperkosa oleh si dukun cabul Mbah Supri. Diantara para korban, ternyata ada yang sampai disetubuhi hingga 23 kali.

"Korban ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, 6 kali, 2 kali, 3 kali, 2 kali, 2 kali dan 1 kali disetubuhi," lanjut AKBP Arif.

1. DL (25), warga Sampang Cilacap (23 kali)
2. SM (29), warga Binangun Cilacap (12 kali
3. TM (51), warga Binangun Cilacap (15 kali)
4. YJ (31), warga Binangun Cilacap (20 kali)
5. YO (30), warga Banyumas (6 kali)
6. WD (30), warga Jakarta (2 kali)
7. KM (50), warga Kroya Cilacap (3 kali)
8. SY (40), warga Sampang Cilacap (2 kali)
9. NF (30), warga Sampang Cilacap (2 kali)
10. GT, warga Jatilawang Banyumas (1 kali)

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus dukun cabul ini. Diduga, selain wanita ada juga laki-laki yag emenjadi korban.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C Uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya.
 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut