Logo Network
Network

Ini Skenario Kebumen Kalau PPKM Darurat Diperpanjang

Elde Joyosemito
.
Kamis, 15 Juli 2021 | 10:59 WIB
Ini Skenario Kebumen Kalau PPKM Darurat Diperpanjang
Rapat dengan pemerintah pusat di Kebumen. (Foto: Dok Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Pemerintah pusat disebut bakal memperpanjang kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat hingga 6 minggu. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, pihaknya saat ini sudah menerapkan PPKM darurat. Soal apakah kebijakan ini akan diperpanjang atau tidak, Bupati menegaskan dirinya ikut kebijakan pemerintah pusat.

"Kita sendiri belum menerima suratnya, apakah diperpanjang atau tidak. Masih menunggu," ujar Bupati usai mengikuti rapat dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual bersama kepala daerah di Pendopo Rumah Dinasnya, Rabu (14/7/2021).

Bupati menyatakan, PPKM adalah kebijakan pusat, berbeda dengan PSBB yang merupakan usulan dari daerah. Untuk itu terkait kebijakan ini, pemerintan tetap akan mengacu petunjuk dari pusat.

"Apapun keputusan pusat ini harus kita dukung. Karena penyelesaian Covid-19 ini harus bersama-sama. Tidak bisa sendiri-sendiri. Jadi kita ikut pusat," jelas Bupati.

Bupati menegaskan, seiring dengan  penerapan PPKM darurat ini, pihaknya juga  memberikan stimulus atau bantuan untuk masyarakat kecil. Sebanyak 3.000 pedagang kaki lima yang berjualan di semua alun-alun di wilayah Kebumen mendapat bantuan sosial masing masing sebesar Rp750 ribu.

"Bantuan itu akan kita perluas lagi, tidak hanya PKL yang ada di alun-alun Kebumen, Gombong, Karanganyar, Prembun dan Kutowinangun. Para sopir angkot, tukang cukur, juru parkir dan para PKL yang berjualan di jalan protokol juga akan kita kasih bantuan. Artinya kita juga memperhatikan mereka yang terdampak dari PPKM ini," jelas Bupati.

Kemudian Bupati menambahkan, dalam PPKM darurat ini, ia meluruskan soal adanya informasi yang menyebut tempat ibadah bisa kembali dibuka. Menurutnya itu tidak benar. Instruksi Menteri Dalam Negeri, tidak ada yang menyebut tempat ibadah kembali dibuka.

"Yang benar bahwa masjid ditutup, tapi tetap dikumandangkan adzan. Jadi yang dimaksud masjid dibuka hanya untuk marbot masjid. Mereka azan kemudian melaksanakan salat. Bukan dibuka untuk masyarakat umum. Ini yang perlu diluruskan,"ujar Bupati.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini