Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap Anwar Usman seluruhnya sebesar Rp1.300.254.474.940 atau satu Rp1,3 triliun lebih.
“Berdasarkan dalil-dalil tersebut para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.telah melakukan perbuatan tercela.
4. Menghukum tergugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi
5. Menghukum tergugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), terdiri dari:
a. Ganti Rugi kerugian materilsebesarRp.250.000.000,-(duaratus lima puluh juta rupiah).
b. Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Ini bagian dari ikhtiar kami sebagai warga negara. Kami faham, banyak orang juga memiliki keprihatinan yang sama. Namun kemungkinan tidak bisa melakukan gugatan dengan banyak pertimbangan. Maka kami bertigabelas sepakat untuk sama-sama berjuang,”kata salah satu pengugat Aan Rohaeni.
Semua biaya perkara dibiayai sendiri dari kas Kantor Aan Rohaeni dan rekan. “Kami bersyukur kawan-kawan Advokat yang tergabung dalam Advokat Alumni Unsoed Purwokerto bersedia berjuang bersama kami tanpa pamrih,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito