get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Banyumas Siap Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Ini Titik Lokasi Kampanye yang Ditetapkan KPU Purbalingga

Selasa, 21 November 2023 | 17:40 WIB
header img
KPU Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye Partai Politik pada Pemilu 2024 mendatang. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024 mendatang. Titik lokasi kampanye Parpol tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023 yang disosialisasikan kepada Pimpinan Parpol di Braling Grand Hotel Purbalingga, pada Selasa (21/11/2023).

Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan jika titik lokasi kampanye para peserta Pemilu selama masa kampanye, nantinya dapat digelar di lapangan sepakbola seluruh Kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Untuk Kecamatan Purbalingga sendiri, tempat untuk rapat umum peserta Pemilu akan ditambah di halaman parkir GOR Goentoer Darjono.

"Silahkan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar," kata Yani dalam keterangannya.

Selain itu, lanjutnya, untuk gedung pada masa kampanye dapat menggunakan gedung KPRI di tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Sedangkan untuk titik lokasi kampanye di wilayah Kota Purbalingga akan ditambah GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna. 

Sementara untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Yani menambahkan jika pihaknya akan pedomannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Harapannya forum ini dapat membangun kesepemahaman yang pada akhirnya proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif yang hasilnya nanti dapat menjadi tonggak dalam membangun Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.

Menurut Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari mengatakan jika sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan pada tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari ke depan atau tanggal 10 Februari 2024.

Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye yang pesertanya tidak terbatas akan mulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Selama masa kampanye, apa pun yang dikeluarkan Parpol harus dikonversi sebagai anggaran yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Jika Parpol tidak menyampaikan, maka sanksi terberatnya didiskualifikasi atau jatah kursi akan hilang," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut