PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Bolehkah suami menggauli atau hubungan badan dengan istri saat mengeluarkan darah istihadhah?
Syaikh Husein al-‘Awaisyah dalam al-Mausû’atul Fiqhiyah 1/289-290 mengungkapkan bahwa sebagian besar Ulama memperbolehkan hubungan suami-istri saat istri sedang mengalami istihadhah.
Mereka berpandangan bahwa wanita dalam keadaan istihadhah seharusnya diperlakukan sama seperti wanita suci (tidak sedang haidh atau nifas) dalam kewajiban menjalankan shalat, puasa, dan aspek lainnya.
Dengan demikian, hubungan suami-istri juga diizinkan. Mereka berpendapat bahwa untuk melarang hal tersebut, harus ada dalil yang jelas, sementara tidak ada dalil yang melarang suami berhubungan dengan istri yang sedang mengalami istihadhah.
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menyatakan bahwa wanita yang sedang mengalami pendarahan istihâdhah dapat bersenggama dengan suaminya setelah melakukan shalat. Bagi beliau, kewajiban shalat memiliki prioritas lebih tinggi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta