get app
inews
Aa Read Next : Bolehkah Menggauli Istri saat Mengeluarkan Darah Istihadhah?

Suami Tolak Hubungan Badan yang Diinginkan Istri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?  

Rabu, 09 Maret 2022 | 10:50 WIB
header img
SUAMI tolak hubungan badan yang diinginkan istri bagaimana hukumnya dalam Islam? Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan soal ini. (Foto: Youtube)

SUAMI tolak hubungan badan yang diinginkan istri bagaimana hukumnya dalam Islam? Dalam kasus yang sering ditemui, biasanya banyak suami mengeluhkan ditolaknya ajakan hubungan intim dari istri, lalu bagaimana jika sebaliknya?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Kiai Haji Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan jika suami menolak berhubungan intim dengan istri tanpa ada udzur atau halangan, maka suami tersebut akan mendapat dosa, karena termasuk melantarkan istrinya.

"Jadi kalau suami tidak mau menggauli istri tanpa ada udzur, di akhirat dia dosa. Tapi tidak bisa menuntut di mahkamah dalam hal ini, kecuali baru nanti bisa menuntut di mahkamah kalau suami tidak mau menggauli istrinya tanpa ada udzur sampai empat bulan," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu  (9/3/2022).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut