get app
inews
Aa Read Next : Siapapun Dapat Kuliah di UMP, Rektor Sambut Siswa SMA Maarif NU Jatinegara Tegal

Daftar Kenaikan UMP 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa

Selasa, 28 November 2023 | 15:17 WIB
header img
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Foto:Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi di Pulau Jawa ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Dikutip Okezone dari Instagram @kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11/2023), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis kenaikan UMP 2024 di Pulau Jawa. Diantaranya yakni provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.

Lantas, berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 provinsi Pulau Jawa tersebut, berikut ulasannya.

1. DKI Jakarta

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 DKI Jakarta naik 3,6 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

2. Banten

UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten 2024 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50 persen menjadi Rp2.727.812.

3. Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Pemprov Jawa Barat resmi naik sekitar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya sekitar Rp1.986.670.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut