JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi di Pulau Jawa ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Dikutip Okezone dari Instagram @kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11/2023), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis kenaikan UMP 2024 di Pulau Jawa. Diantaranya yakni provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.
Lantas, berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 provinsi Pulau Jawa tersebut, berikut ulasannya.
1. DKI Jakarta
Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 DKI Jakarta naik 3,6 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
2. Banten
UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten 2024 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50 persen menjadi Rp2.727.812.
3. Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Pemprov Jawa Barat resmi naik sekitar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya sekitar Rp1.986.670.
Editor : Arbi Anugrah