BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Masih banyaknya ketidakpastian hukum atas tanah pada masyarakat, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Tak jarang, sengketa terjadi dengan sesama anggota keluarga, pihak kedua atau bahkan menjadi sengketa antar pengusaha dan pemerintah karena tidak adanya tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki atau sertifikat tanah.
Selain kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepastian hukum tanah, proses yang lamban dan berbelit serta berbiaya tidak murah menjadi masalah lain yang menjadi faktor rendahnya minat pemilik tanah atau masyarakat untuk membuat sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai jawaban atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Nurdin Karepesina mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
"Tujuan program PTSL adalah memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah. PTSL sendiri merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.," kata Nurdin dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Menurut Nurdin, untuk mengikuti program PTSL terdapat beberapa tahapan yang harus dipahami oleh masyarakat yaitu pastikan alamat domisili termasuk lokasi PTSL dengan melakukan pengecekan kekantor desa/kelurahan masing-masing. Mengikuti penyuluhan dari kantor pertanahan dengan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, satgas fisik, dan satgas yuridis termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
"Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya. Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya," katanya.
Setelah dilakukan penelitian data fisik dan yuridis, selanjutnya akan dilakukan pengumuman data tersebut selama 14 hari dan diumumkan secara analog maupun digital. Untuk pengumuman secara digital, pemohon atau masyarakat yang berkepentingan dapat melihat melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku' atau pada website http://kab-banjarnegara.atrbon.go.id/.
Hasilnya juga akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan. Jika persyaratan pengajuannya dinyatakan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon sesuai data. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
"Biaya PTSL ini ditanggung oleh negara. Namun, pembiayaan pra PTSL ditanggung oleh pemohon atau peserta. Yang harus ditanggung oleh peserta atau pemohon diantaranya membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas," kata Nurdin.
Syarat pengajuan sertifikat tanah program PTSL adalah dokumen Kependudukan, KK dan KTP. Surat tanah bisa berupa letter C, akte jual beli, akte hibah atau berita acara kesaksian. Tanda batas yang terpasang. Tanda batas ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.
Dengan adanya sertifikat tanah dapat menguatkan hak kepemilikan terhadap tanah yang dimiliki. Hal ini j uga sah dimata hukum sebagai pemilik tanah dengan adanya sertifikat tanah termasuk memudahkan untuk mengurus perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.
Editor : Arbi Anugrah