get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Ada Tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan? Pemkab Banyumas Bebaskan Denda hingga Akhir Agustus

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:04 WIB
header img
Pemkab Banyumas memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 1994-2025. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 1994 hingga 2025. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Melalui program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan pemberian pembebasan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

Menurutnya, program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"Program ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mempercepat pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah, memberikan kemudahan kepada wajib pajak, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah," kata Sugeng.

Ia menjelaskan, pembebasan yang diberikan hanya mencakup sanksi administratif berupa denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sugeng mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut